Samsul dibekuk Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang mendapat informasi kalau di Jalan Cendana Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di tepi jalan kawasan tersebut, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi segera ke lokasi dimaksud dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengamati situasi sekitar duduk diatas sepeda motor Honda Vario KT 4067 BK warna hitam. Samsul didatangi petugas dan diinterogasi serta digeledah.
"Kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat satu bungkus seberat 50,3 gram bruto dilapisi tisu, plastik hitam dan dibalut lakban warna cokelat dalam kemasan makanan ringan, di dalam dasboard motornya di bagian kiri," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Rabu (23/3/2022) sore tadi.
Setelah menangkap Samsul Tim Hyena melakukan pengembangan ke kediaman pria tersebut di Jalan Biawan Gang 4 RT 013, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir.
"Dari penggeledahan yang kami lakukan ditemukam kantong plastik warna hitam berisi tiga poket sabu-sabu seberat 95,6 gram bruto bersama barang bukti lainnya seperti sendok plastik dan timbangan digital. Semua barang bukti itu kami temukan di dalam mesin cuci," papar Purwanto.
Saat ditanya peran pelaku tersebut Purwanto menyebutkan tersangka merupakan penjual. "Dia penjual, dapat orderan pesanan dan mengantarnya dengan sistem jejak," jelasnya lagi.
Samsul sendiri disebut Purwanto merupakan residivis kasus yang sama.
"Dia residivis narkoba, baru keluar penjara setelah divonis 7 tahun," ungkap Purwanto.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut. "Kami masih dalami lagi, barangnya ini dari siapa," pungkas Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur