Operasi penangkapan yang pertama, Satreskoba Polres Kukar menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru saja membeli narkoba jenis sabu dari Kota Samarinda.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba AKP MP Rachmawan ini kemudian mencegatnya di pinggir jalan Maduningrat, Kelurahan Loa Ipuh sekitar pukul 20.30 WITA.
Begitu diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial AA (36) dan merupakan ASN di salah satu OPD di Kukar. Hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu di kantong celananya, dengan berat kotor 0,74 gram.
"Tanpa perlawanan, dia langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk melakukan pemeriksaan," ujar Rachmawan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu ini untuk dikonsumsi sendiri. Dia juga diketahui telah mengkonsumsi sabu sejak dua tahun lalu.
Hal ini secara khusus akan disampaikannya ke Bupati dan Wakil Bupati Kukar, tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan tes urine di lingkungan Pemkab Kukar.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian Tim Opsnal melanjutkan operasi penangkapan tersangka lain. Sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskoba Polres Kukar menerima informasi bahwa tepat di persimpangan Jalan Belida - Pesut, kelurahan Timbau ada seorang pria yang sedang membawa sabu.
Benar saja mereka melihat seorang pria yang terlihat mencurigakan, pria tersebut sedang berdiri membawa boks sterofoam.
Polisi langsung mengamankannya dan melakukan interogasi. Pria itu pun mengaku berinisial ASW (33), membawa barang haram itu dari kecamatan kembang janggut.
Di dalam boks yang dibawanya ditemukan lima poket sabu, dia juga menyebut di dalam mobilnya masih ada dua poket sabu lagi didalamnya.
Total sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 155, 41 gram. Selain itu juga ditemukan peralatan lainnya seperti pipet, sendok takar, korek api, serta timbangan digital dan beberapa barang lainnya.
"Rencananya barang ini akan diedarkan di Kukar, khususnya di Tenggarong," jelas nya.
Diketahui, narkoba ini milik warga kembang janggut yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dijual dengan kisaran Rp200 ribu per poket.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun kurungan penjara, hingga seumur hidup.
"Ini yang kedua kalinya (mengedarkan, red) menurut keterangannya," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah