Kemudian pada Kamis (10/3/2022) lalu dilakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud (indekos), setelah diketahui pelaku berada di indekosnya sekitar pukul 16.00 WITA petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang mengaku bernama Pedian Mahmud, warga Jl Meranti Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan di seluruh sudut kamar indekos tersebut. Hasilnya ditemukan satu buah kotak kardus ukuran sedang warna putih, yang berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto.
"Saat digeledah kami temukan ganja di dalam kardus, di bawah meja kamar pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis di Mako Polresta Samarinda, Kamis (17/3/2022).
Setelah itu, petugas kembali menemukan barang bukti, satu buah kaleng berisi plastik klip dan timbangan digital, yang berada di atas meja. Selain itu juga satu buah dus besar berisi enam bungkus batang ganja kering, yang berada di atas lemari.
"Barang bukti lainnya, kami temukan plastik klip, timbangan digital dan batang ganja kering," ujarnya.
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya telah memesan dua paket ganja lagi dari Aceh malui pengiriman salah satu jasa ekspedisi. Kemudian petugas pun langsung berkoordinasi dengan pihak jasa tersebut, terkait paket pesanan pelaku, yang ternyata tiba di Samarinda sehari setelah Pedi diamankan yakni Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Sehari setelah kami amankan, besoknya kami bawa pelaku ini ke tempat jasa ekspedisi, saat dicek ternyata ada empat bungkus besar daun ganja kering dengan yang beratnya 3.987 gram bruto. Kemudian, pelaku langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah