"Ya, klien saya ini kan kondisinya tidak mampu, bukan orang kaya, sedangkan penyidik mintanya satu berkas satu materai, sementara inu ada 50 berkas yang diberikan materai," ucap kuasa hokum Citra, Dyah Lestari, saat dikonfirmasi Korankaltim.com melalui sambungan telepon Rabu (16/3/2022) hari ini. "Klien saya posisinya sebagai korban, ya memang sebagai tangan kedua (perantara konsumen dan terlapor)," imbuhnya.
Saat ini Citra juga mencicil uang konsumen yang telah melakukan pembayaran. "Daripada dia beli materai, lebih baik ya buat nyicil, mengganti uang konsumen yang sudah diserahkan ke klien saya. Memang sebelum melapor ke Polres itu klien saya sudah mulai nyicil ke temannya yang sudah membayar untuk membeli minyak goreng," ujar Dyah lagi.
FA sendiri sebagai terlapor sudah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda dan mengakui perbuatannya.
Orangtua FA pun mengirim pengacara, tetapi karena tidak ada laporan, akhirnya dibebaskan. "Karena memang dari awal niatnya mau mediasi, tetapi karena tidak ada laporan, ya dibebaskan. Untuk itu klien saya pun membuat laporan," papar Dyah.
"Setelah ada penyidik yang ditunjuk, ternyata pihak penyidik ini minta kelengkapan berkas, ya alasannya untuk unsur penipuan dan penggelapan harus jelas dan kami coba membuat yang diminta, tetapi maksud kami terlapor ditahan, tapi malah dibebaskan. Jadi, bingung juga. Kami akan lihat kondisinya, karena posisi saya masih umrah," ungkap Dyah.
Dirinya juga menyebutkan jika kliennya tersebut terancam untuk dilaporkan oleh para konsumen, menuntut uang mereka dikembalikan, yang telah disetorkan ke FA. "Polisi juga minta kami untuk mendapatkan tanda tangan saksi-saksi, saat diminta mereka bilang tidak mau berurusan lagi dan hanya minta uangnya dikembalikan, kalau tidak akan diperkarakan, kan jadi serba salah kalau begini," sebut Dyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Citra Wardani 8 Februari lalu mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan jual beli minyak goreng murah.
Citra ditawari minyak goreng murah oleh temannya berinisial FA yang berusia 31 tahun dan mengatakan memiliki bos gudang minyak goreng.
Awalnya Citra hanya membeli untuk keperluan rumah tangganya saja, pasalnya keberadaan minyak goreng tersebut mengalami kelangkaan. Karena mengaku jarang masak, Citra mengajak rekan-rekannya yang lain untuk membeli minyak goreng seharga Rp170 ribu/dus, tetapi teman Citra mengatakan harga itu masih terlalu mahal, sehingga Citra pun memberitahu ke FA dan harga pun turun menjadi Rp150 per dus, yang kemudian dibeli untuk stok.
Dari sinilah bemula, karena harga murah, akhirnya Citra pun menawarkan ke media sosial (medsos) untuk dijual, dalam hal ini dirinya sebagai perantara, yang nantinya hasil penjualan tersebut diserahkan ke FA.
Saat itu Citra mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 900 juta, dari 50 orang yang telah menyetorkan uangnya tersebut ke FA.
Hal ini diketahui berjalan sejak November 2021 lalu dan mulai tak ada pengiriman pada awal Januari 2022.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur