"Kejadiannya kebetulan situasi masih sepi, mereka menyuruh semua karyawan untuk keluar dan rolling door ditutup," ucapnya.
Sekira pukul 21.45 WITA, Tim Patroli Beat 110 tiba di lokasi. Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah mengatakan setidaknya lima orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri serta ditemukan barang bukti tiga buah senjata tajam.
Ia menyebutkan kejadian itu merupakan buntut dari pertikaian pada 2021 lalu yang merasa tidak terima, sehingga meminta uang ganti kerugian.
"Jadi mereka itu tidak terima saat kejadian tahun lalu dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 juta dan dapat dinego lagi," sebutnya, Minggu (13/3/2022).
Saat penggeledahan, terdapat seorang pelaku yang berusaha membuang badik jenis sajam, tetapi berhasil diketahui petugas.
"Ada tiga bilah sajam berupa badik dan parang di dalam mobil dan satu badik dibuang dengan anggota mereka namun sempat terlihat oleh anggota kami," tegasnya.
Kelima pelaku itu kini telah digiring ke Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah