Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan di lokasi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor merek Honda Beat KT 2697 BBF warna hitam dan berhenti di tepi jalan menunggu seseorang.
Dedi langsung dihampiri dan digeledah sampai akhirnya ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto, terbungkus selembar tisu di dashboard motor sebelah kiri.
"Di kantong celana pelaku sebelah kanan juga kami termukan selembar plastik klip ukuran sedang yang isinya 13 poket sabu-sabu yang mau dia jual, dengan berat total 3,29 gram bruto dan sebuah handphone Android," ungkap Kasat Resnaekoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (27/2/2022) sore tadi.
Dari introgasi awal yang dilakukan Dedi mengakui barang haram tersebut didapatkan dari temannya bernama Rusli alias Diki yang tinggal di Jalan Simpang Pasir Gang Sejahtera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
"Kami langsung melakukan pengembangan ke Simpang Pasir dan Rusli yang dimaksud kami amankan di rumahnya. Dari dia hanya kami amankan satu unit handphone Anroid yang diduga untuk berkomunikasi. Rusli mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang dengan menggunakan sistem jejak. Ini memang kendala kami, tetapi ini akan terus kami lakukan untuk mengungkap para pelaku lain," pungkas Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur