IJ dan SM tertangkap tangan berikut barang bukti tiga unit dump truck bermuatan penuh pasir putih. Mereka ditangkap lantaran menambang di lokasi yang tidak berizin selama dua bulan.
Saat diinterogasi oleh petugas IJ dan SM mengaku meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah per hari.
“Kalau cuaca panas dalam sehari mereka bisa menjual 20 rit pasir dengan harga kisaran Rp600 ribu sampai Rp650 ribu per-ritnya. Kami cek dan benar ada penambangan pasir putih illegal di sana,” ujar.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso kepada Korankaltim.com Rabu (23/2/2022) hari ini. Lahan yang dikerus pasirnya seluas satu hektare dimana lokasinya terletak di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
“Pasir yang diambil dipasarkan ke Samarinda atau Balikpapan. IJ dan SM sudah mendekam di tahanan Mapolres Kukar, beserta barang bukti tiga unit dump truck bermuatan penuh pasir putih,” papar Dedik.
Keduanya terancam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Pasir putih ini sepengetahuan kami digunakan untuk bahan baku membuat kaca atau lampu,” jelas Dedik.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur