Dari masing-masing tersangka tersebut memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari para mereka, dengan cara diblender, yang kemudian dilarutkan ke toilet.
Ungkapan barang bukti terbesar yang dimusnahkan yakni dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1.999 gram bruto atau 1.972 gram neto, pada 28 Januari lalu, dari tersangka bernama Rahmat Febrian alias Riyan.
"Yang kami musnahkan ini 3.014 gram bruto atau 2.700 gram neto serta 26 butir ineks," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Polresta Samarinda akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam upaya pengungkapan barang haram tersebut.
"Termasuk melakukan sosialisasi di masyarakat, terkait bahayanya narkoba ini jika dikonsumsi, artinya kami ingin menumbuhkan kesadasan masyarakat. Sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh, dengan peredaran narkoba, nah ini akan kami lakukan terus," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah