Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan Mamenk pada Kamis (27/1/2022) lalu, di kediamannya Jl RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Bontang.
Dari Mamenk diamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 48,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa saru unit timbangan digital dan satu unit handphone.
"Pelaku ini sudah kami target sebelumnya dan dari hasil interogasi jika pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama Fhadel, kemudian dikembangkan Fadhel mengaku mendapatkan barang haram dari Andi yang berada di Bontang, kemudian langsung kami amankan," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo usai pemusnahan barang bukti, Selasa (15/2/2022) hari ini.
Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti, yang diamankan dari para pelaku yakni 45,74 gram neto, dari total 48,31 gram bruto yang kemudian disisihkan untuk sampel di laboratorium 0,88 gram neto dan ke pengadilan 0,81 gram neto.
"Dan ini kami musnahkan sisanya, dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan ke toilet. Kami juga masih kembangkan asal barang tersebut, karena ini merupakan jaringan," tandasnya.
"Tetapi, ini satu tersangka saja yang ada, duanya masih diamankan di Bontang," sambungnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansysh