Ketiga tersangka yakni A (30) warga Balikpapan Barat, ES (35) waega Balikpapan Tengah dan NIJ (37) warga Kutai Kartanegara. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengincar sepeda motor yang diparkir jauh dari pantauan masyarakat.
"Modus operandi dengan cara didorong menggunakan kaki atau istilahnya disuntik. Sasarannya di pemukiman penduduk jadi yang diparkir yang jauh dari pantauan masyarakat lalu didorong oleh pelaku kemudian kuncinya dirusak," jelas Rengga.
Praktek curanmor yang dilakukan para sindikat tersebut sudah dilakoni kurun waktu tiga bulan terakhir dengan peran masing-masing sebagai pemetik, joki dan pengawas. "Sementara kendaraan sepeda motor itu masih disimpan di tempat keluarga, rata-rata dipreteli lalu dijual onderdilnya dijual terpisah,"paparnya.
Pelaku juga merupakan residivis. Selain itu mengingat ada salah satu pelaku warga luar Balikpapan dimungkinkan para pelaku merupakan satu jaringan. "Ini bisa dibilang jaringan karena tidak hanya warga Balikpapan namun juga ada pelaku dari luar Balikpapan bisa jadi mengambil di sini lalu dijual ke daerah Kukar," papar Rengga.
Dari 11 barang bukti sepeda motor yang diamankan baru dua unit sepeda motor yang terindetifikasi kepemilikannya.
"Dari 11 sepeda motor tersebut baru dua sepeda motor yang terindetifikasi korban yang sudah menyerahkan bukti kepemilikan yang 9 motor masih dihimpun. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa mengkonfirmasi kepada kepolisian," harapnya .
Dua sepeda motor tersebut dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Manunggal Kelurahan Damai Balikpapan Selatan dan di Jalan Letkol Hasmani Arbain Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan dengan barang bukti Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukumaan di atas 5 tahun penjara," pungkas Rengga.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur