Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli kepada media menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan AW sudah terjadi berulang kali.
"Penangkapan AW kami lakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait viralnya kejadian pencurian dan penjambretan yang dilakukanya. Kami melakukan penyelidikan dan informasi untuk memperoleh data awal melakukan pengungkapan ini," kata Ary.
Bersama AW diamankan dua kalung emas dengan berat 20 gram dan 10 gram dan 1 handphone yang nilainya mencapai Rp20 juta. Sepeda motor, baju, celana, sepatu dan helm yang dikenakan AW saat beraksi juga diamankan.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi, dua kali menjambret kalung emas yang sasarannya lansia dan satu kali melakukan penjambretan handphone milik anak kecil," sebutnya.
AW melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan hidup. "Alasannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang Rp10 juta. Dia pengangguran, sempat berjualan bakso, terakhir beraksi di Jalan Rajawali ketika sedang mengintai targetnya," papar Ary.
AW kepada wartawan mengaku sebenarnya tak memiliki niat dan mengaku takut saat akan menjambret di Jalan Rajawali tersebut, tetapi melihat situasi dan dan kondis akhirnya tetap melanjutkan aksinya. "Tidak ada niat (menjambret), tapi pas melihat kalung emas saya jadi hilaf," ungkap AW.
AW dikenakan pasal 265 dengan hukuman 9 tahun penjara. Ary menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus penjambretan dan lebih menjaga barang berharga agar tidak menjadi korban penjambretan.
Penulis : Linda Mulyani
Editor:Aspian Nur