Peristiwa itu terjadi Jumat (7/1/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WITA dini hari di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat itu si pemilik lapak asesoris sedang berbaring, tak lama datang Sewwa mengambil handphone milik korban yang diletakkan di bawah badan korban.
Aksi Sewwa kepergok si pemilik lapak yang langsung berteriak maling, membuat Sewwa bereaksi dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dengan maksud mengancam korban.
Sewwa langsung melarikan diri dengan membawa handphone curiannya setelah melakukan aksinya.
"Setelah pelaku kabur si korban tetap berteriak membuat pelaku meninggalkan motornya," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi sore tadi.
Si pemilik lapak langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang yang langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan.
Setelah tiga hari, polisi berhasil menangkap Sewwa. "Kami melacak Sewwa lewat motor yang dikendarai dan ditinggalkannya. Ternyata ada Separi dan kami langsung kesana untuk mencari informasi, ternyata motornya dijual ke orang di Tenggarong dan saya sama anggota kesana mengecek, ternyata motornya itu dipinjam dan kenal sama pelaku ini, tinggalnya di Samarinda, setelah itu kami kembali," papar Roni.
Polisi melacak keberadaan Sewwa yang berada di sebuah warnet Jalan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo Samarinda Ilir. “Kami amankan dia bersama barang bukti handphone serta badik," imbuhnya.
Sewwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya. "Dia juga mengaku Desember 2021 lalu sempat mencuri sebuah tas di sebuah masjid di kawasan Jahab Tenggarong Kukar berisi uang tunai Rp 7 juta dan ATM dengan saldo Rp17 juta. Uang di ATM dia kuras karena pin ATM ada dalam tas itu," ungkap Roni.
Polsek Sungai Kunjang langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polres Kukar dan ternyata memang ada laporan terkait pencurian tersebut. "Sewwa kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena dia sempat mengancam korbannya, maksimal 9 tahun kurungan," tutup Roni.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur