Barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih itu kasus yang paling mencolok tahun ini, didapatkan dari tersangka berinisial S di Kecamatan Muara Muntai pada 22 Desember 2021 lalu.
Dari kasus ini saja, jika rata-rata pemakai sabu sebanyak 0,5 gram per orangnya, maka ada 2000 orang yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang.
"Kami sudah berhasil menyelamatkan dua ribu lebih generasi muda lebih, kalau dinominalkan ketika dijual dengan harga eceran sabu itu bisa mencapai Rp1 miliar lebih, tergantung pasaran penjual maupun pembeli," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama.
Tersangka, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika, terancam dihukum maksimal 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Secara keseluruhan, didapati ada sebanyak 244 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Kukar tahun ini dengan tersangka sebanyak 274 orang dan barang bukti antara lain sabu seberat 7.720,312 gram, ganja seberat 1.068 gram, ekstasi 196 butir, tembakau sintetis sebanyak 50,52 gram, pil dobel L sebanyak 3.607 butir.
Arwin menyebut, tangkapan ini berkat kerjasama seluruh unsur Forkopimda Kukar.
Data tersebut terbilang lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Kasusnya meningkat sebanyak 48 kasus atau 12 persen. Untuk barang bukti sabu saja, naik sebanyak 6 kilogram atau 600 persen.
Soal tangkapan kasus dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih itu, Kasatreskoba Polres Kukar, AKP MH Rachmawan mengungkapkan itu merupakan hasil pengembangan kasus dari salah satu tersangka yang ditangkap oleh Polsek Muara Muntai. Sehingga didapatkan tersangka berinisial S tadi.
Barang bukti sabu yang dibawa S itu ditemukan dalam bungkus makanan popcorn yang sudah dikemas dalam beberapa poket untuk dibawa ke Kutai Barat.
Sebelum tertangkap, tersangka mengaku berhasil meloloskan 0,5 kilogram dan narkoba ini didapatkan tersangka dari orang berinisial R. Pihaknya telah melakukan penyelidikan selama empat hari di Samarinda untuk melacak keberadaan R, namun dia berhasil kabur.
"Alhamdulillah kami gagalkan di Muara Muntai. Barang dari Samarinda. S sudah berapa kali lolos memang, dua kali inilah, kali ini dia gagal, pengakuannya dia ya," ujar Rachmawan.
Satreskoba Polres Kukar masih mengincar beberapa orang lain yang terlibat bersama S. Rachmawan mengungkapkan, kemungkinan besar S mendapat hukuman mati melihat jumlah barang bukti yang dibawanya.
"Kemungkinan besar (hukuman mati) karena 1 kg, 20 bungkusan. Dia pemain tunggal," tutupnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur