"Jadi kasus ini sudah kami naikkan ke sidik. Beberapa saksi sudah kami periksa. Korban yang baru melapor empat orang, sebenarnya ada 15," ungkap Subandi, di Mapolda Kaltim, Selasa (28/12).
Dia mengakui proses penanganan kasus asusila terlebih melibatkan korban anak di bawah umur menyita waktu. Hal ini ditengarai terpengaruh oleh sulitnya mengambil keterangan dari para korban.
Korban juga mengalami trauma sehingga diperlukan penanganan khusus. Dalam proses pengambilan keterangan, penyidik Subdit IV Renakta Polda turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.
"Jadi ini tidak gampang. Ini pun meriksa sama Polwan saya, didampingi psikologis. Ya, namanya laporan begini pasti ada konsekuensinya. Mungkin malu, pokoknya privasi lah," bebernya.
Perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menarik kesimpulan akhir dari penyidikan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat akan kita gelar demi mendapat kepastian hukum," tegasnya.
Diketahui dugaan kasus pencabulan di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Balikpapan Utara tersebut mencuat pada awal Oktober 2021 lalu. Mulanya, sejumlah orangtua mengadu ke UPTD PPA Balikpapan perihal dugaan tindak asusila yang dialami sejumlah santriwati oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes.
Upaya mediasi yang dilakukan antar pihak terkait belakangan tak menemukan titik temu. Selanjutnya, UPTD PPA melanjutkan aduan tersebut ke Subdit IV Renakta Polda Kaltim.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan