Pasalnya, RM yang berusia 40 tahun dan diamankan di Jalan Malang RT 7, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran tersebut diduga merupakan pencuri meteran air milik warga yang hilang tersebut.
Kapolsek Palaran AKP Roganda kepada Korankaltim.com siang tadi membenarkan telah mengamankan RM. "Iya benar pelaku sudah kami amankan," kata Roganda saat ditemui di Mako Polresta Samarinda.
Penangkapan RM berawal dari laporan warga Selasa (21/12/2021) yang kehilangan meteran air. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Koordinasi dilakukan dengan Bhabinkamtibmas dan meminta masyarakat untuk waspada dengan pria yang diindikasikan sebagai pelaku pencurian meteran air tersebut.
"Dini hari tadi RM ditangkap warga yang sedang Siskamling di kawasan Simpang Pasir Palaran dan langsung digeledah, diperiksa tas ranselnya, ternyata isinya dua meteran air PDAM hasil curian. Warga langsung melapor ke kami," ungkap Roganda.
RM saat diinterogasi mengaku sudah beraksi lebih dari 10 lokasi. "Dia mengaku mencuri meteran air lebih dari 10 tempat dan anggota kami saat ini masih mengecek lokasi yan disebutkannya sebagai tempat mengambil meteran air," paparnya.
Modus yang digunakan RM saat mencuri meteran air adalah mengendarai sepeda motor dan membawa ransel, kemudian mendatangi rumah-rumah yang terdapat meteran air.
"Dia mengambil meteran air menggunakan tang, selangnya diputus kemudian meterannya diambil. Meteran itu dihancurkan dan kuningan didalamnya diambil terus dijual. Penadahnya masih kami selidiki. Biasanya dia jual perkilo mulai Rp40 ribu sampai Rp45 ribu," paparnya.
Dari keterangan RM pula diketahui kalau dirinya ternyata merupakan residivis dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan kasus pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang divonis 6 tahun kurungan bui.
"Selain itu dia Samarinda juga dia pernah diamankan di Polsek Samarinda karena kasus narkoba baru-baru saja," tutupnya
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur