Untuk sasaran sendiri, para pelaku rata-rata menyasar pada mobil-mobil pickup, yang memang mengangkut barang-barang dan usai melakukan transaksi. Sehingga, mereka lebih menyasar di pasar-pasar atau toko-toko.
"Pelaku ini residivis pembunuhan waktu di Makassar dan dia beraksi berdua sama temannya, yang saat ini juga sudah diamankan di Polsek Pinang, karena ada TKP disana," ungkapnya Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulu dalam rilis Jumat (17/12/2021) sore.
Pelaku terlabih dahulu melakukan pemantauan dengan mengendarai sepeda motor dan menaruh paku payung di sendal jepit di bagian jari, kemudian menempelkan ke ban.
"Setelah itu mereka ikuti, saat berhenti dan pengemudi merasa ban kempes, saat itulah mereka mulai beraksi. Ketika orangnya sedang ganti ban, barang-barang yang ada di dalam diambil dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci T, atau yang memang terbuka," terangnya.
Pengungkapan tersebut, berawal saat polisi mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, dengan modus yang sama. Sehingga dari hasil penyelidikan bersama Jatanras Polda, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku kami amankan Selasa (14/12/2021) lalu di kawasan Sambutan. Jadi, kami dapat informasi mereka ada di sana," ujarnya.
"Saat kami membawa dia untuk menunjukkan barang yang dia gunakan beraksi, saat itu sempat mau kabur, sehingga kami berikan tembakan terukur di kaki kiri mereka," sambungnya.
Terkait peran kedua pelaku, Gulo menjelaskan keduanya tidak memiliki peran yang spesifik, tetapi melakukan secara bergantian.
"Ya, peran mereka bergantian saja, saat memasang paku, menjoki motor dan mengambil barang di mobil," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan