Hal ini diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Jufri Rana melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Rabu (15/12/2021).
"Kebakaran ini bermula, pelaku berinisial BS (26) sakit hati dengan pacarnya, saat BS ini saat mau menemui FT (23) selalu ditolak. Sehingga, pelaku kecewa dan marah, kemudian mendatangi kontrakan FT, dengan menggertak membakar sendal," ungkapnya.
"Dampaknya api membesar merembet ke pintu depan kontrakan korban dan tembok, sehingga menimbulkan kepanikan warga. Kemudian warga pun langsung memadamkan api tersebut," sambungnya.
Setelah itu, FT pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang dan ditindaklanjuti.
"Setelah kami tahu keberadaannya, pelaku kami amankan di kawasan Jalan Damanhuri Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. Jadi memang FT ini tidak mau bertemu karena sudah tidak ada hubungan lagi," tegasnya.
Akibat perbuatannya BS dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir di mana sebagai akibat lebih lanjut menimbulkan bahaya, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan bui.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan