Satu dari tiga pengunjung yang membawa nasi kuning dan ditetapkan sebagai tersangka adalah FR, sopir travel asal Muara Badak dan BM yang merupakan Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) dan merupakan pemesan barang.
"FR yang berperan disini, dia yang berkomunikasi dengan BM di dalam Lapas karena kami melihat pesan di handphonenya. Dua orang lainnya tidak tahu apa-apa. Kalau asal barangnya mereka belum mau mengaku dari mana," kata Purwanto.
Dalam pesan singkat keduanya tersebut FR diminta untuk bertemu seseorang di Jalan Lambung Mangkurat untuk mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut.
Kalau sudah diambil FR disuruh membeli nasi kuning dan sabu tersebut dimasukkan ke dalamnya. "Itu mereka chat (ngobrol) sampe subuh jam empat, FR kemudian beli nasi kuning dan sabunya dia masukkan ke nasi itu, setelah itu paginya baru ke Lapas," papar Purwanto.
Penetapan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya. BM dilakukan pemeriksaan langsung di Lapas sedangkan FR di Mako Polresta Samarinda. "BM kami periksa langsung di lapas saja, karena kan masih Covid," paparnya.
FR dan BM bisa saling kenal karena mereka pernah masuk di Lapas Bontang sama-sama. "FR pernah masuk di Lapas Bontang dengan kasus yang sama, kalau BM divonis 11 tahun di PN Bontang, kemudian dipindahkan ke Samarinda," jelasnya.
Berdasarkan keterangan BM, sabu-sabu yang dipesannya tersebut hendak ia gunakan sendiri. "Ngakunya buat dia pakai sendiri," jelas Purwanto.
Kasus penyelundupan sabu yang dimasukan ke dalam makanan nasi kuning ini terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu, dimana tiga pengunjung diamankan petugas Lapas Kelas II A Samarinda, karena saat hendak dilakukan pemeriksaan barang titipan berupa makanan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam nasi kuning, dengan berat kurang lebih 3 gram bruto.
Ketiganya langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur