Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokaso. Sekitar pukul 23.30 WITA anggota melihat seorang pria yang dicurigai tengah mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan.
Saat itulah petugas langsung membekuk Yudi, sadar ada petugas, ia langsung membuang satu buah kotak rokok ke dalam selokan atau parit, tetapi diketahui oleh petugas.
"Saat kami buka, ternyata isinya dua poket/bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,26 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (12/12/2021).
Dari pemeriksaan awal diduga pelaku ini sebagai kurir, tetapi pihaknya masih mendalami peran tersangka dan asal barang tersebut.
"Dugaan awal kurir, dia mau antar barang, tetapi ya seperti biasa dengan sistem jejak. Jadi, ini masih kami akan dalami lagi," tandasnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebur, Yudi pun langsung digelandang di Mako Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan