Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 21.30 WITA dilakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat penggrebekan, terdapat seorang pemuda berinisial SF (18), yang berada di lantai dua.
"Saat kami geledah di kamarnya di lantai atas, kami temukan satu kardus kecil yang terlakban di atas lemari, berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalu Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (10/12/2021).
Selain barang bukti ganja petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapir serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.
Saat ditanya asal barang tersebut, SF mengaku jika barang tersebut dibeli secara online, melalui salah satu media sosial (medsos).
"Iya, dia belinya online, ini masih kami dalami, kalau sasaran dia ya teman-temannya yang dia kenal," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan