LL yang belakangan diketahui bekerja di sebuah bank swasta di Kota Tepian awalnya tidak tahu kalau adegan ranjang dengan mantan suaminya itu direkam dan tersebar di media sosial.
Dirinya baru mengetahui kalau video berdurasi 12 detik itu adalah dirinya setelah ada teman yang memberi informasi.
Tak terima dan merasa sakit hati, LL pun langsung melaporkan WF Polresta Samarinda. "Dari laporan itu dan bukti-bukti yang ada, WF kami amankan dikediamannya di Jalan Samanhudi 3 Desember lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dalam rilis bersama media Senin (6/12/2021) sore tadi.
Motif WF disebutkan Sena karena tak terima digugat cerai yang berlangsung sejak September hingga November 2021 lalu dan WF sempat mengancam kalau gugatan cerai tak dicabut dirinya akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Ancaman itu tak digubris LL hingga keputusan cerai dijatuhkan pada pertengahan November. Tak lama setelah itu, sekitar akhir November WF memposting video tersebut ke media sosial (medsos), dengan menggunakan akun pribadi WF.
"Dia sakit hati karena dicerai, makanya video tersebut disebar pelaku di medsos pakai akun pribadinya," terangnya. Mantan istrinya bekerja di bank swasta," ungkap Sena.
Barang bukti yang diamankan dari WF antara lain video dan handphone miliknya yang digunakan untuk merekam.
"Pengakuan LL dia tidak tahu kalau direkam saat itu. Saat ini kami masih terus medalami kasusnya," tutup Sena.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur