Dijerat Undang-Undang ITE, Pelaku Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial di Balikpapan Ternyata Tuna Grahita
2 menit baca916 kali dibaca

2 menit baca916 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim terus mendalami terkait tersangka pelecehan seksual melalui media sosial yang sudah diamankan yaitu AW, pemuda berusia 25 tahun, warga Balikpapan Selatan yang sampai saat ini masih menjalani serangkaian tes psikologis.
Berdasarkan riwayat medis, AW mengalami gangguan mental tuna grahita. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan bukti ijazah tersangka sejak duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"AW sementara dilakukan pemeriksaan dokter jiwa yang menyampaikan AW ini kondisinya memang ada gangguan kejiwaan yang didukung oleh dokumen lain dari mulai SD, SMP dan SMA ini Sekolah di sekolah luar biasa di mana yang bersangkutan mengidap tuna grahita atau keterbelakangan mental," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo kepada Korankaltim.com Senin (29/11/2021) siang tadi.
Karena pertimbangan tersebut pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap AW tersangka. "Namun kami juga mendapat jaminan dari keluarga AW agar dia tidak melarikan diri," tegasnya.
Terkait dengan barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP, pakaian pelaku pada saat melakukan pelecehan seksual melalui media sosial Instagram serta screen capture akun media sosial AW saat menunjukan alat kelamin kepada korban di media sosial Instagram.
"Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan profiling terhadap salah satu akun media sosial Instagram milik terduga pelaku kemudian lanjut penangkapan terhadap tersangka," kata Yusuf.
Diketahui, ada dua laporan korban yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di mana satu diantaranya wartawati di Balikpapan berinsial R.
AW menggunakan akun Instagram bernama @arief_wirasatya_435 kerap mengirim chat via direct mesengger perkataan tidak senonoh serta melakukan video call dan memamerkan alat kelamin pria.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG