Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah, mendapatkan bukti-bukti yang kuat, Rabu (24/11/2021) polisi melakukan pemantauan di TKP dan sekitar pukul 21.30 WITA, terlihat seorang laki-laki, yang baru datang mengendarai sepeda motor metik Honda Beat KT 3547 IN warna hitam.
Saat itu juga, petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama Aris Syahbana alias Komeng (21).
"Iya, saat kami amankan pelaku ini sempat membuang sesuatu, tetapi dilihat petugas kami dan pas kami periksa ternyata poketan sabu-sabu seberat 5,00 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Jumat (26/11/2021).
Dari introgasi awal yang dilakukan petugas, pemuda tersebut mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang bernama Pendy (31) warga Jalan Kesehatan Dalam (Pulau Indah) RT 34 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan ke kediaman Pendy dan mengamankan pelaku bersama satu unit handphone miliknya, kemudian langsung kami bawa ke Mako, untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.
"Kami masih meminta keterangan dari pelaku (Pendy), dari mana dia dapat barangnya, karena seperti yang kita ketahui, gang pulau ini kampung narkoba, ini masih kami dalami terus," sambungnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan