Berbekal informasi itu anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 19.30 WITA dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di eks lokalisasi tersebut.
Ditemukan dalam kamar seorang wanita berinisial SW yang saat itu sedang duduk di lantai tengah menjejerkan poketan sabu-sabu siap edar.
"Iya, saat kami grebek dia lagi duduk di lantai dan dihadapannya ada poketan sabu yang dijejer, itu ada sembilan poket, bersama uang tunai Rp 300 ribu," ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto saat dikonfirmasi Kamis (25/11/2021).
Kemudian, petugas langsung membawa wanita ibu dua anak tersebut ke Mako Polsek Sungai Pinang guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi jika SW ini merupakan seorang residivis pada tahun 2018 di Polresta Samarinda, dengan kasus yang sama.
"Jadi, selama 2021 ini dia sudah transaksi dua kali pada Oktober dia beli dari orang, kemudian dia jual lagi. Ini yang masih kami kembangkan asal barangnya," ujarnya.
"Dan pengakuan dia, mengedarkan ini di area Solong saja," sambungnya.
SW dulunya bekerja sebagai wanita penghibur di eks Lokalisasi Solong. "Dia berhenti dan jualan sabu," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan