Atas informasi tersebut petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 17.30 WITA, terlihat seorang perempuan berdiri tak jauh dari portal. Petugas langsung mengamankan wanita tersebut yang diketahui bernama Saidah alias Idah (28).
Saat dilakukan penggeledahan di kantong baju maupun celana, petugas tak menemukan barang bukti apapun, Namun setelah diinterogasi, akhirnya si wanita mengaku dan menyerahkan barang bukti yang disembunyikan di dalam bra.
"Jadi, kami minta dia mengeluarkan barang bukti berupa pil eksatasi sebanyak 10 butir warna abu-abu seberat 4,01 gram neto, dibungkus dalam plastik bening, dengan dibalut gumpalan tisu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (14/11/2021).
Petugas pun melakukan pengembangan di kediaman pelaku di Jalan Gerilya Gang RT 33 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Dalam. "Saat kami geledah rumahnya, ditemukan satu buah plastik kecil, yang di dalamnya berisi lima butir ekstsi dalam plastik klip warna abu-abu berupa 2,05 gram neto," ujarnya.
Terkait dengan peran pelaku, Purwanto menyebutkan jika wanita tersebut sebagai pengedar eceran. "Dia dapat barangnya dari orang, dengan sistem jejak dan masih kami dalami asalnya atau pemiliknya," pungkasnya.
Pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan