Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis bersama awak media mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena pemuda tersebut mengaku merasa ditipu.
Korban RA (21) telah menerima uang DP Rp 250 ribu, saat pelaku tiba di kamar hotel tiba-tiba korban hendak keluar ingin membeli sesuatu tetapi dengan membawa seluruh barang-barang miliknya.
Pelaku (RU) mengatakan tidak perlu membawa barang-barang tersebut, namun korban ini tidak mengindahkan permintaan pelaku, akhirnya pelaku langsung menarik korban dan menghempaskan korban ke tempat tidur.
"Iya, korban langsung dihempaskan ke tempat tidur dan sempat berteriak kemudian menendang pelaku, akhirnya pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," ungkapnya.
"Korban masih sempat melakukan perlawanan, pelaku pun langsung mengambil pecahan kaca rias milik korban dari bawah meja dan secara membabi buta menusukkan ke tubuh korban," sambungnya.
Eko mengatakan dari hasil visum rumah sakit, RA tewas akibat 25 tusukan tersebut, hingga kehabisan darah. "Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah," tandasnya.
Atas perbuatannya RU dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan