"Tiga narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim, Jumadi, Sabtu (6/11/2021)
Pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan tersebut katanya merupakan komitmen pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Selain itu, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas."Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan," papar Jumadi.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet Menambahkan bahwa tiga narapidana kasus narkoba yang dipindahkan berinisial NS, YB, dan FR. Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kamar blok ketiga narapidana tersebut.
"tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang. Pemindahan ketiga narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan tiga personel dari Polres Balikpapan dan empat petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan." timpalnya.
Pemindahan tiga narapidana ini di laksanakan Sabtu (6/11/2021) pada pukul 05.00 WITA dengan jadwal penerbangan dari Balikpapan Pada Pukul 07.05 WITA. "Kemudian Tim pengawalan narapidana tiba di Nusakambangan pada pukul 13.00 WIB, yang selanjutnya diserahterimakan kepada petugas Lapas di Nusakambangan," tutupnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan