Dalam surat laporan yang dilayangkan ke Polres Kukar itu disebutkan di sekitar areal Kebun Percobaan Teluk Dalam Faperta Unmul di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang seluas 167.499 meter persegi telah terjadi penambangan batu bara sejak 31 Agustus 2021 lalu.
Pihak Unmul sendiri telah melakukan teguran dan menyampaikan surat kepada para pelaku penambangan namun hingga kini surat tersebut tak ujung berbalas.
Aktivitas tambang tersebut telah memberikan dampak kerusakan terhadap lahan kebun, termasuk patok, pagar pembatas dan badan jalan area kebun tersebut.
Atas kejadian tersebut, Faperta Unmul meminta agar pelakunya untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya.
"Tanah hasil kupasan lahan dan batu bara yang dikeruk ditumpuk di wilayah lahan kita. Sehingga banyak patok yang rusak dan limpahan air dari hasil pengerukan tersebut telah mencemari lahan perkebunan kita. Jadi kami menuntuk hal itu," kata Dekan Faperta Unmul, Rusdiansyah kepada Korankaltim.com.
Menurut Rusidansyah laporan ini belum masuk di dalam berita acara. Dari penuturan anggota Polres Kukar yang menangani masih menunggu perintah Kapolres untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Koalisi Dosen Unmul telah menyatakan sikap untuk secara tegas menolak aktivitas-aktivitas penambangan ilegal di Kaltim. Sebelumnya, Koalisi Dosen Unmul mendatangi Polresta Samarinda pada 21 Oktober 2021 lalu.
Mereka meminta agar operasi tambang-tambang ilegal di Samarinda ditindak tegas oleh aparat berwenang, karena warga pun mendapat intimidasi dari para pelaku aktivitas ilegal itu.
Pelaporan hari ini pun, dikatakan Rusdi, masih bagian dari aksi yang dilakukan Koalisi Dosen Unmul di Samarinda. "Karena kebun ini masuk wilayah Kutai Kartanegara, jadi kita lapor agar bisa di usut tuntas dan selesaikan," ujar Rusdiansyah.
Melihat fenomena maraknya tambang ilegal ini tentu tidak lepas dari kesan adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang.
Rusdiansyah merasakan nuansa pembiaran ini namun tak ingin berandai-andai akan hal tersebut. Fokus pihaknya saat ini adalah bagaimana agar aktivitas tambang ilegal ini harus segera dihentikan sebelum timbul kerusakan yang lebih besar.
Memang, kata dia, kerusakan yang timbul akibat pengerukan batu bara itu masih dapat ditanggulangi dan diberikan ganti rugi oleh pihak yang bersangkutan. Namun akar permasalahannya adalah keberadaan tambang-tambang ilegal ini akan terus berdampak kerusakan jika terus dibiarkan.
"Kita tidak pernah menggangu orang, maka kita juga tidak mau diganggu. Kebun itu adalah tempat penelitian bagi anak-anak dan itu aset kita," ujarnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan