Kendati kejadian tersebut di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan akan tetapi menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan tagar tersebut merupakan hak dari masyarakat di era 4.0.
"Ya terkait hal itu di era 4.0 semua bisa dilakukan di dunia maya, itu memang hak masing-masing para netizen atau warga negara Indonesia tapi yang jelas kita berusaha bekerja sebaik-baiknya," ungkap Yusuf pada Kamis (14/10/2021) siang.
Kendati kejadian bukan di Kaltim namun secara institusi menjadi perhatian. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi perihal kasus itu.
"Pak Kapolri sudah jelas, dari beberapa kejadian yang dialami walaupun bukan di Kaltim itu sudah dilakukan tindakan tegas kalaupun memang ada kesalahan prosedur sudah dilakukan tindakan tegas akibat kesalahannya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk tetap menjaga kondusiftas Kaltim tetap terjaga, terlebih saat ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Kita berharap dan mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan media sosial kita berusaha bekerja dengan baik negara ini sedang berproses negara sedang mengatasi pandemi jangan membuat gaduh hal-hal yang dapat membuat resah masyarakat," tandasnya.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan