Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kasubnit II Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Ipda Mulyadi meminta siapa saja jangan sampai percaya dengan pengumuman di medsos tersebut. "Jangan terlalu percaya untuk pengurusan SIM melalui medsos," kata Mulyadi kepada Korankaltim.com Selasa (28/9/2021) sore tadi.
Menurut Mulyadi sudah banyak warga yang tertipu dengan ajakan membuat SIM tanpa tes tersebut. “Kalau sudah mengirim data yang diminta, oknum di medsos itu langsung mengedit, seolah-olah SIM sudah jadi, dikirim lewat WhatsApp. Warga banyak yang percaya begitu saja, karena memperlihatkan foto SIM yang telah jadi, tanpa melalui tes, kemudian langsung mentransfer uang ke rekening oknum tak bertanggungjawab itu," sebutnya.
Nantinya bukti transfer itu diminta si oknum untuk dbawa ke loket sebagai bukti pengambilan SIM. "Tetapi, kenyataannya saat datang ke loket kami SIM mereka tidak ada, karena oknum tersebut hanya memanfaatkan pemohon SIM untuk mengambil keuntungan," jelas Mulyadi.
Uang yang diminta bervariasi, untuk SIM A Rp500 ribu dan SIM C Rp400 ribu. “Ada yang kena tipu harus membayar Rp900 ribu karena membuat dua SIM sekaligus. Kami minta mereka membuat laporan tetapi tidak ada juga," harap Mulyadi. Untuk pembuatan SIM di Polresta Samarinda bisa melalui online, dengan menggunaka aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Untuk SIM C biayanya Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu.
"Biayanya ke rekening negara, bukan pribadi. Untuk aplikasi SINAR itu juga pemohon bisa mengikuti e-psikologi, e-kesehatan dan pembayaran secara elektronik, melalui bank yang telah ditentukan," paparnya. Kalau pembuatan SIM baru tetap wajib datang ke Polresta Samarinda, khususnya pembuatan SIM B. "Kalau online hanya untuk yang memperpanjang SIM, sedangkan pembuatan baru harus datang langsung," katanya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur