"Itu alibinya dia untuk mengelabui petugas. Kalau dia bilang begitu pasalnya bisa menjadi 338 KUHP dan itu hukumannya lebih ringan. Setelah, kami dalami ditemukan fakta baru, pelaku baru mengakui hanya sebatas hubungan kerja, korban sebagai marketing dan pelaku sebagai supir kantor," sambung Dovie saat dikonfirmasi Minggu (26/9/2021) hari ini.
Dari fakta baru hasil keterangan tersangka tersebut, untuk pasal yang diterapkan 340 KUHP tentang penbunuhan berencana.
"Dia membuat skenario seolah-olah ada customer baru yang mau bergabung di perusahaannya, biasanya kan kalau ada langsung berhubungan dengan marketing, makanya RN bilang ke korbannya. Tetapi kan ternyata tidak ada, ini hanya alasan dari pelaku saja, supaya bisa keluar dengan korban," papar Dovie.
Niat awal RN memang hendak merampok atau mengambil barang berharga korban. "Untuk senjata tajamnya memang sudah disiapkan karena selama ini dia melihat korban hidupnya mewah, dari situ dia tergiur," ungkap Dovie lagi.
Dalam keterangan awal RN pun memang sempat berbelit-belit, jika dalam mengeksekusi Juwanah ini dibantu orang lain. "Tetapi itu tidak terbukti, dia pelaku tunggal dan kendaraan yang digunakan pun itu milik perusahaan," tutup Dovie.
Diberitakan sebelumnya, Juwanah yang akrab disapa Julia ditemukan hanya tinggal tulang belulang alias tengkorak di Jalan Eks Projakal KM 8 Loa Lepu, Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar) setelah menghilang selama 16 hari sejak 7 September lalu. RN yang merupakan supir perusahaan tempat Juwanah bekerja diduga kuat jadi pelaku atas kematian Juwanah.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur