Dua Pengedar Sabu Diamankan di Dua Tempat Berbeda
1 menit baca275 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda di dua tempat berbeda Jumat (17/9/2021) pekan lalu. Keduanya adalah Katong alias Atong, berusia 45 tahun dan Rusdi alias Udi berusia 31 tahun.
Atong lebih dulu diamankan polisi di Jalan Purwobinangun RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, yang mana polisi sebelumnya mendapat informasi kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atong ditangkap setelah polisi lebih dulu melakukan pengamatan sekitar pukul 15.57 WITA dimana Atong sedang berdiri di depan sebuah rumah.










