Pelaku Gugurkan Paksa Kandungannya dengan Minuman Bersoda dan Obat-obatan
1 menit baca1.733 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Hasil pemeriksaan polisi, ternyata usia bayi yang ada di dalam kandungan NA (25) yang berstatus mahasiswi ini sudah berusia 9 bulan dengan jenis kelamin perempuan. Hal ini diungkapkan Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi saat dikonfirmasi malam tadi.
Ia menjelaskan dari pengakuan NA, sejak awal memang hendak menggugurkan kandungannya dengan cara diaborsi. "Dia malu, karena bayi ini bukan dari hasil pernikahan yang sah, sehingga berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara mengkonsumsi obat-obat keras yang dicampur dengan minuman bersoda," ungkapnya.










