JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Batu Gunung Ilegal di Kutim ke PN Samarinda
1 menit baca1.272 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berkas perkara penambangan batu gunung ilegal di kilometer 18 Bontang-Samarinda, Hutan Lindung Bontang, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Johansen Silitonga mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan ke PN, Jumat (3/9/2021).










