Saat dilakukan pengembangan terhadap apa yang mereka lakukan, ternyata terdapat 12 laporan polisi (LP) yang diterima.
"Para pelaku kami amankan saat akan beraksi melakukan pencurian setelah sebelumnya ditangkap warga sekitar lokasi mereka beraksi," kata Gulo.
Komplotan pencuri ini berjumlah empat orang yang semuanya berstatus residivis atas kasus kejahatan.
Mereka masing-masing PI, pemuda berusia 28 tahun, residivis kasus pencurian, HT berusia 33 tahun residivis kasus narkotika dan penganiayaan, RB berusia 42 tahun residivis pencurian dan terakhir PR yang juga berusia 42 tahun, residivis pencurian, yang masih dalam pengejaran.
"Selama tahun 2021 ini mereka sudah beraksi di 12 lokasi berbeda, tepatnya sejak Februari hingga Agustus. Kami amankan dua pelaku saat akan beraksi dan satu di tempat tinggalnya. Satu pelaku lagi masih kami buru dan indikasinya sudah kabur ke luar kota," papar Gulo.
Setiap beraksi komplotan penjahat ini berpura-pura sebagai pemulung, dengan mengumpulkan barang-barang bekas.
"Mereka memulung sambil memantau rumah warga yang terlihat kosong dan sepi. Setelah memastikan itu kosong baru mereka beraksi," ungkap Gulo lagi.
Mengenai peran masing-masing pelaku menurut Gulo tak ada pembagian tugas saat mereka beraksi. "Mereka acak saja, melihat kondisi saat beraksi," jelsnya.
Aksi pencurian komplotan ini merupakan pekerjaan mereka sehari-hari. "Pekerjaan mereka sehari-hari ya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," tutup Gulo.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur