"Saat itu kami sedang melaksanakan operasi yustisi bersama Satpol PP terkait razia protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya.
Saat itu terlihat dua orang pria yang melintas, dengan saling berboncengan mengendarai sepda motor jenis Honda Vario KT 6541 CY warna hitam, dari arah pasar Sungai Dama dan hendak menuju Jalan Pesut.
Saat itu keduanya terlihat tak menggunakan masker, kemudian petugas memberhentikan keduanya, meski saat itu sempat hendak menghindari razia.
Kemudian, petugas langsung melakukan pemeriksaan karena keduanya terlihat mencurigakan. Saat ditanya keduanya mengaku bernama Husnul Yaqin (22) dan Riyan Wijaya Kusuma (19).
"Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu sabu yang dipegang oleh salah satu pelaku (Husnul). Kemudian, keduanya langsung kami bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan, untuk di proses lebih lanjut," bebernya.
"Tetapi, kami terlebih dahulu melakukan swab antigen dan hasilnya negatif," sambungnya.
Kohar menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku jika keduanya usai membeli sabu tersebut di kawasan Sungai Dama.
"Iya, ngakunya mereka beli untuk digunakan berdua. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait asal barang dia beli," tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan