Mengetahui kehilangan tersebut, penanggung jawab perusahaan pun, langsung mencari informasi ke karyawan lainnya dan ternyata barang tersebut diambil oleh salah satu pekerja yang merupakan seorang mekanik bernama Lilis Setiawan.
Pihak perusahaan langsung mendatangi kediaman pelaku di kawasan Sambutan, ternyata barang tersebut disembunyikan di dapur rumahnya.
Pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Pelaku langsung dijemput polisi di kediamannya, bersama dengan barang bukti.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Jufri Rana melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung diamankan.
"Iya, jadi pelaku ini baru bekerja dua bulan di perusahaan yang bergerak di bidang alat berat pertambangan. Posisinya dia sebagai mekanik di workshop perusahaan," tuturnya saat dikonfirmasi Jumat (27/8/2021).
"Nah, pelaku ini mengambil injeksi pump kendaraan jenis dozer 85 SS, yang memang dalam kondisi sedang diperbaiki," sambungnya.
Ia menambahkan dari pengakuan pelaku tersebut, jika perbuatanya untuk menambah biaya hidup bersama dengan anak istrinya.
"Ngakunya untuk tambahan biaya hidup dan dia bilang itu baru pertama kali dilakukan. Jadi, rencana memang itu mau dijual, tetapi belum sempat terjual," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut ia menyebutkan pihak perusahaan mengalami kerugian diperkirakan Rp 20 juta.
"Karena bukan barang baru kerugiannya sekitar Rp 20 juta, kalau baru ya di atas Rp 100 juta," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan