Pemusnahan barang bukti dipimpin Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para pelaku serta awak media sebagai saksi dalam pemusnahan.
Rino menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang dijalani para pelaku pemilik barang haram.
“Kita lakukan pemusnahan ini setelah ada penetapan hukum terhadap barang-barang terlarang ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelasnya.
Diketahui ada tiga tersangka selaku pemilik barang haram tersebut yakni MHN alias G (38) dan M alias A (45) yang ditangkap di Samarinda pada 2 Agustus dan J alias M (32) diamankan di Penajam Paser Utara pada 7 Agustus.
"Dari MHN dan M diamankan sabu 7,3 Kg sementara dari J kami amankan sabu seberat 1,3 Kg. Selanjutnya sesuai amanah undang-undang barang ini memang harus dimusnahkan," sebutnya.
Sebelumnya, Waka Polda Kaltim Brigjen Haryanto mengatakan pengungkapan dua kasus sabu ini tidak terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Malaysia (jaringan utara).
"Kan di Utara (Kalimantan Utara, Red) lagi lockdown ketat jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan, Red), untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan," ungkap Haryanto.
Untuk diketahui sebelumnya pengungkapan sabu di Samarinda berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit lll Ditreskoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.
Pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 15.13 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di dalam mobil Agya dengan nomor polisi KT 1275 EG yang bertempat di pintu masuk Jembatan Mahkota 2.
Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 Kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim guna diproses lebih lanjut.
Di lokasi berbeda tepatnya Penajam juga bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32) dan sekitar pukul 19.30 Wita.
Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sekitar pukul 17.00 Wita sedang menyeberang menggunakan speedboat ke Balikpapan dan belum kembali. Lantas Tim Opsnal pun menunggu di sekitar pelabuhan speedboat Penajam.
Anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik keresek warna hitam putih dilapis satu buah keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika seberat total 1,3 Kg, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta. Ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim. Sementara itu, yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan