Ketiganya diringkus Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Senin (16/8/2021) lalu berawal dari informasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di parkiran hotel, kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Polisi langsung memantau lokasi dimaksud. Sekitar pukul 21.30 WITA terlihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di parkiran hotel tersebut. Polisi langsung mengamankannya dan diketahui bernama Tri Edi, berusia 53 tahun.
Dari tas selempang yang dibawanya ditemukan dua poket sabu dalam plastik klip seberat 4,09 gram bruto.
Tedi mengaku mendapatkan barang itu dari Edi Prasetyo. Polisi langsung bergerak menuju kediaman pria 34 tahun itu di Gang Keluarga, Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara.
"Dari Edi kami hanya mengamankan satu unit handphone dan tidak ditemukan barang bukti lainnya. Tapi dia mengaku barang diperoleh dari temannya bernama Rudi yang tinggal di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto Kamis (19/8/2021) hari ini.
“Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi, kami mengamankan sebuah handphone serta sepeda motor," sambungnya.
Mengenai peran dari Tri Edi saat berada di parkiran hotel Purwanto menyebutkan pria itu hendak melakukan transaksi. "Mau transaksi, tapi keburu kami amankan duluan," sebutnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan asal barang haram tersebut, karena modus para pelaku dengan sistem jejak, menaruh di suatu tempat. "Mereka bisa dibilang pengedar, tetapi masih kami dalami lagi," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur