Bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda, langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 06.30 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai.
Petugas pun langsung membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di atas kapal dan tengah berbaring.
"Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan kami geledah barang-barang pelaku," ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji Rabu (12/8/2021).
"Ternyata, sabu ini disimpan pelaku dalam dus mie instan, dan diselipkan dalam satu kemasan mie, di antara tumpukan mie instan lainnya, dengan berat 32,67 gram bruto," sambungnya.
Petugas sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tlkarena berada di tumpukan mie instan di dalam dus.
"Iya sempat kesulitan juga, tetapi untung saja anggota bisa menemukan, ditumpukan bagian bawah," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp 1 juta dan tersisa Rp 330 ribu yang diamankan.
"Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan
Yuk Tonton Videonya Wal.......