"Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar tahun 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (11/8/2021).
Remisi merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tlTahun 2018, diantaranya berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak tercatat pada register F, tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi menambahkan warga binaan yang belum diusulkan salah satunya karena statusnya masih tahanan. "Terkait warga binaan yang belum diusulkan remisi salah satunya karena statusnya masih tahanan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," ujarnya.
Nantinya penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak seluruh UPT Pemasyarakatan pada 17 Agustus, yang dilaksanakan secara virtual zoom dan untuk Lapas Tenggarong akan berkoordinasi dengan Bupati agar kiranya dapat berkenan menyerahkan secara simbolis.
Disinggung tentang rangkaian proses usulan remisi, Kasubsi Registrasi, Artop Matana menjelaskan seluruh proses usulan remisi dilakukan secara transparan karena dapat di akses melalui SDP oleh seluruh warga binaan melalui fitur self service dan tidak dipungut biaya. "Transparan dan diakses melalui SDP seluruh warga binaan dan ini gratis tidak dipungut biaya," tegas Artop.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan