Dua Bulan Dapat 9 Tersangka, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu dan Ganja
2 menit baca343 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali memusnahkan barang bukti sabu sabu dan ganja hasil ungkapan kasus selama dua bulan, Juni dan Juli 2021 pada Kamis (5/8/2021) hari ini di ruang Reskoba Lantai III Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang.
Ada 9 tersangka yang diamankan petugas dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, mereka yakni Rahmat Hidayat alias Ahmat dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 33,20 gram bruto atau 31,68 gram neto. Muhammad Muzainy alias Memet dengan barang bukti enam poket sabu sabu dengan berat 42,82 gram bruto atau 40,09 gram neto, Ruslan alias Uslan 17 bungkus sabu dengan berat total 893,64 gram brutu atau 850,46 gram neto.










