Pelaku ini mendapatkan barang dari seseorang di Tenggarong.
"Ya, kalau perannya dia ini pembawa dan penyimpan barang, dia ambilnya dari seseorang yang ada di Tenggarong. Nah, ini masih kami kembangkan terkait pemilik barang tersebut," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Jumat (30/7/2021) hari ini.
Setelah pengembangan, diringkus Rahmad Hidayat (35), yang mengaku disuruh seseorang di Tenggarong dan menyerahkan barang kepada M Taufik alias Upik.
Upik diamankan di Jalan Ring Road 3 Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu, sekitar pukul 19.40 WITA, dengan barang bukti 5,14 gram bruto, yang berbalut tisu dan isolasi warna cokelat.
Kemudian dilakukan penggerebekan di kediaman Rahmad sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Ulin Gang Delima RT 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
"Rahmad diamankan bersama barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 33,4 gram bruto," pungkasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, yang diperoleh ketiga pelaku tersebut.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan