Agus diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu (3/7/2021) dua pekan lalu sekitar pukul 11.00 WITA
Paket yang hendak diambil pria bertato itu merupakan ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara dengan jumlah 5 paket.
Kelima paket itu masing-masing memiliki berat sekitar 800-an gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto.
Petugas BNNP Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda awalnya mendapatkan informasi ada pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Kota Tepian melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Dari informasi itu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan memang benar, narkotika golongan 1 tersebut datang dari Medan tiba di Samarinda tanggal 1 Juli.
Tanggal 2 Juli petugas langsung melakukan pengecekan pada alamat penerima barang berdasarkan tujuan yang tertera pada paket di Samarinda.
Tanggal 3 hari Sabtu jam sebelas, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan tersebut di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepada Agus, petugas langsung membekuk Agus.
"Kami langsung mengamankan si penerima barang saat dia menerima paketan. Untuk memastikan, kami buka paketannya, ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam rilis pemusnahan barang bukti Kamis (22/7/2021) siang tadi.
BNNP Kaltim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Agus dan diketahui pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial ER, yang berada di Banjarmasin, Kalsel. "Dia disuruh ER yang ada di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan akan dikirim ke Samarinda," papar Wisnu.
"Jadi Agus dari Kalsel ke Samarinda lewat jalur darat naik motor mengambil barang itu. Kalau dilihat sejauh ini peran dia masih sebagai kurir," ungkap Wisnu.
Dari pengakuan Agus pula diketahui dirinya baru pertama kali melakukan pengambilan paket ganja tersebut. "Pengakuannya ini baru pertama kalinya, tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelas Wisnu
Siang tadi lima paket ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Turut hadir dalam pemusnahan Kapolresta Samarinda,Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nurw