Fahrudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Anggur RT 030 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian sedang tidur dan meletakkan tiga unit handphonenya di sebelah tempat tidurnya serta laptop. Alangkah kagetnya, begitukorban terbangun handphone dan laptop miliknya sudah raib, kemudian korban mencari di sekitar kamarnya, tetapi tidak ketemu. "Ternyata, pintu kamarnya sudah terbuka, jadi korban langsung melaporkan ke kami (Polsek Samarinda Ulu)," tuturnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi di TKP serta mengecek CCTV. "Dari hasil keterangan saksi dan CCTV, ternyata pencurian dilakukan oleh pelaku bernama Arya Putra Pratama (27) yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian," terangnya.
Selanjutanya, petugas langsung menyelidiki keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di indekos rekannya di kawasan Jalan Wijaya Kusuma. "Kami amankan pelaku bersama dengan barang bukti dan membawa ke Mako untuk di peoses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, sejak 2019 silam hingga saat ini pelaku telah beraksi di 17 TKP."Iya, dia beraksi dari tahun 2019 dan baru ketangkap sekarang. Saat ini kami masih mencari barang buktinya, karena sudah dia jual melalui media sosial (medsos)," bebernya.
"Dalam aksinya dia sendiri saja, modusnya ya dia jalan keliling jalan kaki, terus kalau lihat ada pintu terbuka dia masuk, langsung ambil barang berharga dan kabur," sambungnya.
Dari 17 TKP tersebut pelaku tersebut banyak melakukan aksinya tersebut, di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan