"Dari pihak pelapor (gereja) datang ke Polresta Samarinda dan minta untuk dilakukan mediasi. Nah, itu berdasarkan kesepakatan mereka dari gereja di Samarinda," ungkapnya.
"Karena menurut mereka juga tidak ada kerusakan yang fatal dan ini juga ada kesalahpahaman," sambungnya.
Sehingga, pihaknya pun sebagai fasilitator memenuhi permintaan tersebut untuk dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
"Mediasi kami lakukan pada Sabtu (17/7/2021) lalu, di Polresta Samarinda. Setelah semua selesai dua orang ini kami pulangkan," imbuhnya.
Meski begitu dua orang tersebut kata Dovie mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya.
"Mereka juga tetap kami pantau, untuk melakukan wajib lapor ke Polresta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gereja Sidang Jemaat Kristus yang berada di Jalan Pulau Irian Gang Cendrawasih Kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari lalu dilempar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Dalam aksi pelemparan gereja tersebut ternyata, para pelaku tersebut terekam kamera pengintai yang ada di gereja. Wajah keduanya, terpampang jelas dan apa yang mereka lakukan tersebut.
Sehingga berbekal rekaman CCTV itulah, petugas dengan mudah mengamanakan kedua pelaku yakni MH (37) dan RM (37). MH diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata sedangkan RM menyerahkan diri Kamis (8/7/2021) lalu.
Diketahui permasalahan tersebut dikarenakan soal listrik, pelaku meminta aliran listrik dari gereja ke depan gang tempat istri pelaku berjualan.
Tetapi, karena ada kesalahpahaman penyampaian, sehingga terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan