"Tujuan sosialisasi ini dimaksudkan agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya jika memperoleh program integrasi tersebut," kata Syarifuddin.
Sebelumnya program integrasi yang sama telah dilaksanakan melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang masa berlaku berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Tujuan dari terbitnya peraturan ini salah satunya guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, mengingat dengan tingkat over kapasitas hunian yang tinggi di Lapas sehingga dengan adanya program tersebut dapat menjadi salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan di Lapas.
Untuk Lapas Tenggarong, dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 telah membebaskan sebanyak 105 orang sampai dengan 30 Juni 2021 sekaligus menjadi UPT yang paling banyak melaksanakan program integrasi tersebut di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 129 orang warga binaan siap untuk diprogramkan pelaksanaan Permenkumham tersebut.
"Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan, untuk Lapas Tenggarong telah terdata sebanyak 129 warga binaan untuk mendapatkan program tersebut dan bisa bertambah seiring dengan pemberian remisi pada tahun 2021," sebut Syafruddin lagi.
Permenkumham ini menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan, salah satunya Mubin yang dipidana 4 tahun karena tindak pidana narkotika.
"Bagi saya ini berkah, karena dapat lebih cepat berkumpul dengan keluarga, dan saya bisa mengambil hikmah selama saya menjalani pidana di Lapas Tenggarong," ujar Mubin.
Kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh warga binaan yang mendapatkan program tersebut, namun juga bagi pegawai lapas sendiri salah satunya Rini Risnawati yang telah 7 tahun menjadi staf Bimkemaswat di Lapas Tenggarong.
Dirinya merasa terharu melihat kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan program pembebasan melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini. "Lelah saya bersama tim yang ekstra bahkan sampai begadang terbayar langsung dengan melihat raut kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan asimilasi, perasaan itu yang saya rasakan sejak awal pertama program asimilasi ini dijalankan," terang Rini.
Pada akhir kegiatan Ahmad Harnadi, alumni AKIP angkatan 36 menegaskan program yang diperuntukkan bagi warga binaan ini tidak dipungut biaya dan bagi masyarakat dan keluarga warga binaan yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program ini dapat melaporkan kepada hotline pengaduan Lapas Tenggarong.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur