IRT di Muara Badak Nyambi Jualan Sabu, Barang Bukti 9,47 Gram Berhasil Diamankan
1 menit baca1.493 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Polres Bontang bersama unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KA (30) yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Senin (14/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wita
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sabu seberat 9,47 gram yang dibungkus rapi dalam tiga plastik klip. Selain itu ada beberapa barang bukti lain yang didapatkan berupa, satu kantong plastik hitam, satu dompet handcase, satu kotak rokok aluminium berisi struk hasil penjualan, dua timbangan digital, satu lembar tisu sebagai pembungkus, dua sendok takar plastik dan satu telpon genggam merk Oppo.










