Pengakuan AS kepada polisi, motor itu diambil dari Lokasi Kebun Karet di Kampung Kutai KM 5. Kemudian dibawa pulang ke rumah untuk bongkar. AS mengaku jika motor hasil curian itu untuk digunakan sendiri. Sparepart motor itu dipakai untuk melengkapi motor milik sendiri.
"Namun ada beberapa sparepart motor dijual karena tak bisa digunakan," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto, Jumat (11/06/2021).
Berawal dari laporan seorang warga bernama Rudi Hartono warga Marangkayu Ilir, Desa Sebuntal, Marangkayu yang mengaku kehilangan motor Jupiter Z, pada Sabtu (10/04/2021) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mendapat identitas pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengaku jika saat melakukan aksinya tidak sendirian. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada rekan AS yang juga kini telah ditetapkan sebagai pelaku dengan status residivis.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan "AS diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sujarwanto.
Penulis: Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan