Pakai Knalpot Bising Langsung Tilang
1 menit baca949 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengendara roda dua maupun roda empat terutama yang menggunakan knalpot bersuara bising bakal diberikan sanksi tilang dan knalpot disita. Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat di konfirmasi Selasa (8/6/2021) sore tadi.
Saat ini polisi gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan, yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar. "Kami saat ini sudah melaksanakan, tetapi kami bergeraknya malam hari, kalau kami dapat pastinya langsung tilang," kata Wisnu.










